Aspek Perpajakan Travel Agent
Travel agent sebagai Wajib Pajak Badan wajib membuat pembukuan yaitu Neraca (Balance Sheet) dan Laba/ Rugi (Income Statement).
Pajak Penghasilan
Untuk Travel Agent yang memiliki omset dibawah Rp 4.8M dapat memilih untuk menggunakan
- fasilitas PP 23 Tahun 2019 dengan tarif 0.5% dari Peredaraan bruto atau
- tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai
PMK 121/ PMK.03/2015 dan SE-18/PJ.3/1989
- Paket Wisata
DPP = 10% x Jumlah Tagihan (komisi + tiket + hotel +akomodasi)- tiket - Voucher Hotel
DPP = 10% x penjualan voucher hotel - Jasa Keagenan
DPP= Komisi Agen (yang diterima dari maskapai)