Categories
Lain-lain

Agen Travel

Aspek Perpajakan Travel Agent

Travel agent sebagai Wajib Pajak Badan wajib membuat pembukuan yaitu Neraca (Balance Sheet) dan Laba/ Rugi (Income Statement).

Pajak Penghasilan

Untuk Travel Agent yang memiliki omset dibawah Rp 4.8M dapat memilih untuk menggunakan

  1. fasilitas PP 23 Tahun 2019 dengan tarif 0.5% dari Peredaraan bruto atau
  2. tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan

 

Pajak Pertambahan Nilai

PMK 121/ PMK.03/2015 dan SE-18/PJ.3/1989

  1. Paket Wisata
    DPP = 10% x Jumlah Tagihan (komisi + tiket + hotel +akomodasi)- tiket
  2. Voucher Hotel
    DPP = 10% x penjualan voucher hotel
  3. Jasa Keagenan
    DPP= Komisi Agen (yang diterima dari maskapai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image