Pasal 9 ayat (2) PMK -22/PMK.03/2020
Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan melalui langkah-langkah berikut ini:
- mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi
- melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
- melakukan analisis atas kondisi transaksi dengan mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi
- melakukan analisis kesebandingan;
- menentukan metode Transfer Pricing
- menerapkan metode TP dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.