SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Pengembalian Pendahuluan untuk persyaratan tertentu (17D)
PMK-39/PMK.03/2018
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu meliputi:
- Wajib Pajak OP yang tidak menjalankan usaha atau pekejaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000;
- Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000.
———-klik disini untuk penjelasan atas singkatan———-
Pasal 9 ayat (6) butir b
“bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan belum dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak pemotong atau pemungut, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.”
Pasal 11 ayat (2) SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ) atas persyaratan tertentu, diterbitkan paling lama:
- 15 hari keja, untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan PPh OP;
- 1 bulan, untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan PPh Badan; atau
- 1 bulan, untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan PPN,