KEP – 210/PJ./2001
Pasal 1
Besarnya angsuran Pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2000 sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.