PENGEMBALIAN PAJAK YANG TELAH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA PADA SAAT MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK, MERUPAKAN OBJEK PAJAK
Sebagai contoh:Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan sebelumnya dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi WP Badan, yang karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan.
Klausul lain yang harus diperhatikan:
- Restitusi PPh Badan dan Restitusi PPN yang diterima oleh WP bukan merupakan penghasilan menurut fiskal (bukan objek PPh).
- Namun imbalan bunga yang diterima oleh WP berkenaan dengan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai dengan Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Keputusan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat ada Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, merupakan objek PPh.