Categories
Pajak Penghasilan

PPh Final PP 23 Tahun 2018 Resume

Yang Dikenakan PPh Final dan Kriteria Wajib Pajak (WP) yang Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, adalah:

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. (Pasal 2 ayat (1) PP 23 Tahun 2018)

Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final

    Yang menjadi objek adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri, kecuali: (Pasal 2 ayat (3) PP 23 Tahun 2018)
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh WP OP dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  3. penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  4. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

———-klik disini untuk penjelasan atas singkatan———-

Wajib Pajak Dalam Negeri yang Dikenakan PPh Final

WP Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah WP yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (1) PP 23 Tahun 2018)

  1. WP OP; dan
  2. WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (ahun Pajak.

Besarnya peredaran bruto tertentu merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) Tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

    Tidak termasuk kategori WP Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah (Pasal 3 ayat (2) PP 23 Tahun 2018)
  1. WP memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh;
  2. WP Badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  3. WP Badan memperoleh fasilitas PPh berdasarkan:
    1. Pasal 31A UU PPh; atau
    2. PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya;
  4. WP berbentuk Bentuk Usaha Tetap.

Tata Cara Pemberitahuan (Pasal 3 PMK-99/PMK.03/2018)

WP yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DJP.

WP wajib menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan WP dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh mulai Tahun Pajak berikutnya, Namun bagi WP yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri

Tarif, Pelunasan, Pembayaran dan Penyetoran

Besarnya tarif PPh yang bersifat final adalah 0,5% (nol koma lima persen). (Pasal 2 ayat (2) PP 23 Tahun 2018)

DPP (Dasar Pengenaan Pajak) yang digunakan untuk menghitung PPh yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan. (Pasal 6 ayat (1) PP 23 Tahun 2018)

PPh terutang = tarif dikalikan dengan DPP (Pasal 6 ayat (3) PP 23 Tahun 2018)

    Ketentuan Terkait Peredaran Bruto:
  1. WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta ), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif PPh sebesar 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1) PP 23 Tahun 2018)
  2. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta ) maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh. (Pasal 7 ayat (2) PP 23 Tahun 2018)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image