Categories
Pajak Penghasilan

Pinjaman Tanpa Bunga

Hallo Sobat Virtual,…

Pinjaman Tanpa Bunga merupakan hal yang kontradiktif. Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat 3 menyatakan bahwa transaksi hubungan istimewa harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengijinkan Transaksi hubungan istimewa khusunya pinjaman tanpa bunga, yang tentu hal ini bertentangan dengan Undang-undang Pajak penghasilan yang posisinya lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah.

Menurut saya sebagai penulis lepas, harusnya pinjaman tanpa bunga tidak diperbolehkan melihat undang-undang Pajak Penghasilan mewajibkan semua transaksi hubungan istimewa harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.

Tapi, yah begitulah ini hanya opini penulis pribadi saja.

Oke, kita coba lihat bagaimana perpajakan mengatur terkait pinjaman tanpa bunga.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010

Pasal 12

  1. Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
    1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
    2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
    3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
    4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
  2. Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Hal yang belum diberikan penjelasan lebih lanjuta adalah pengertian kesulitan keuangan. Bagaimana kesulitan keungan diartikan dalam peraturan tersebut? Kiranya ini ada turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan untuk menjelaskan indikator kesulitan keuangan yang dimaksud agar tidak terjadi kerancuan dan sengketa yang mungkin terjadi.

Jadi Jelas ya, pinjaman tanpa bunga diperkenankan dalam perpajakan indonesia sepanjang syarat kumulatif dalam PP No 94 Tahun 2010 terpenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image