PT LaMegogo merupakan rekanan Kementerian Keuangan dalam layanan jasa pengiriman barang.
Ketika PT Lamegogo menerbitkan faktur atas tagihan, Kode Faktur yang diterbitkan ‘02’ atau ‘04’?
Dalam Lampiran III Bagian A Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 menyatakan Kode faktur pajak ‘04’ digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP.
Selanjutnya dalam bagian B(1c)
- Penyerahan yang menggunakan Kode Transaksi ’02’ atau ’03’ adalah penyerahan kepada Pemungut PPN yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN, termasuk atas penyerahan dalam kategori:
- penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04)
- penyerahan lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) (Kode 06); dan/atau 3) penyerahan-Aktiva Pasal 16D (Kode 09)
Jadi jelas ya.. PT Lamegogo Wajib menerbitkan Kode Faktur ‘02’.