Categories
PPN

Penyerahan Nilai Lain kepada Pemungut

PT LaMegogo merupakan rekanan Kementerian Keuangan dalam layanan jasa pengiriman barang.

Ketika PT Lamegogo menerbitkan faktur atas tagihan, Kode Faktur yang diterbitkan ‘02’ atau ‘04’?

Dalam Lampiran III Bagian A Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 menyatakan Kode faktur pajak ‘04’ digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP.

Selanjutnya dalam bagian B(1c)

    Penyerahan yang menggunakan Kode Transaksi ’02’ atau ’03’ adalah penyerahan kepada Pemungut PPN yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN, termasuk atas penyerahan dalam kategori:
  1. penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04)
  2. penyerahan lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) (Kode 06); dan/atau 3) penyerahan-Aktiva Pasal 16D (Kode 09)

Jadi jelas ya.. PT Lamegogo Wajib menerbitkan Kode Faktur ‘02’.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image