Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri atau Luar Negeri sangat penting untuk menentukan aspek perpajakan atas transaksi yang dilakukannya. Sehingga Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri terbit untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Dalam artikel kali ini kita akan bahas khusus Subjek Pajak Orang Pribadi.
- PER-43/PJ/2011 Pasal 3 Subjek Pajak Dalam Negeri adalah orang pribadi yang:
- bertempat tinggal di Indonesia, atau
- berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
- dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Subjek Pajak orang pribadi menunjukkan niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
- Visa bekerja, atau
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), lebih dari 183 hari atau kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan atau usaha
Dalam Pasal 8 PerDirjen tersebut menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila keberadaannya di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sehingga masih menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, ini contohnya WNI yang bekerja di Kapal Pesiar atau Industri Penerbangan.
Apakah Warga Negara Indonesia bisa menjadi Subjek Pajak Luar Negeri?? Ya tentu bisa.
Orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
- Warga Negara Indonesia yang menjadi SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri) wajib memiliki salah satu:
- Green Card,
- Identity card,
- Student card,
- Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan RI diluar negeri,
- Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan RI di luar negeri, atau
- Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Ok sobat Virtual, kalau Tenaga Kerja Indonesia berada di Hongkong selama setahun penuh, apakah dia masih menjadi Subjek Pajak Negara Dalam Negeri?