I. PENERBITAN SURAT TEGURAN
- Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran oleh KaKPP
- Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
- Jangka waktu penerbitan Surat Teguran :
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan. (Pasal 48 ayat (7) PP 74 TAHUN 2011)
Jatuh tempo pengajuan keberatan adalah 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP kepada WP, berarti Surat Teguran ini disampaikan setelah 7 hari setelah 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP kepada WP. - Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan Wajib Pajaktidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan permohonan banding. (Pasal 48 ayat (8) PP 74 TAHUN 2011)
Jatuh tempo pengajuan banding adalah 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima, berarti Surat Teguran ini disampaikan setelah 7 hari setelah 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima Wajib Pajak. - Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB, atau SKPKBT, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding. (Pasal 48 ayat (9) PP 74 TAHUN 2011)
Jatuh tempo pelunasan pajak berdasarkan putusan banding adalah 1 bulan sejak tanggal putusan banding diterbitkan, berarti Surat Teguran ini disampaikan setelah 7 hari setelah 1 bulan sejak tanggal putusan banding diterbitkan) - Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak atas STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 9 ayat (4) PMK-24/PMK.03/2008stdd PMK 85/PMK.03/2010)
Jatuh temponya adalah 1 bulan sejak terbit, berarti Surat Teguran ini akan disampaikan setelah 7 hari setelah 1 bulan sejak surat ketetapan/keputusan tersebut diterbitkan - Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut. (Pasal 9 ayat (5) PMK-24/PMK.03/2008stdd PMK 85/PMK.03/2010)
- Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkan surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. (Pasal 48 ayat (10) PP 74 TAHUN 2011)
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan. (Pasal 48 ayat (7) PP 74 TAHUN 2011)
- Penyampaian Surat Teguran dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (Pasal 11 PMK-24/PMK.03/2008stdd PMK 85/PMK.03/2010)
———-klik disini untuk penjelasan atas singkatan———-
II. PENERBITAN SURAT PAKSA
Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. (Pasal 12 PMK-24/PMK.03/2008stdd PMK 85/PMK.03/2010)
III. PENERBITAN SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN
Apabila setelah lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jamsejak Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak dan utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. (Pasal 24 PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010
IV. PENGUMUMAN LELANG
Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang. (Pasal 26 PMK-24/PMK.03/2008stdd PMK 85/PMK.03/2010)
V. PELAKSANAAN LELANG
Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) harisejak Pengumuman Lelang, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara. (Pasal 28 PMK-24/PMK.03/2008 stdd PMK 85/PMK.03/2010