PMK-135/PMK.011/2014 tentang perubahan kedua PMK-78/PMK.03/2010 tentang pedoman pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan yang terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan yang tidak terutang PPN.
- PKP yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain:
- PKP yang melakukan dan/atau memanfaatkan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya PKP yang menghasilkan jagung (Jagung bukan merupakan BKP), dan juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung merupakan BKP), yang sebagian jagung yang dihasilkannya dijual kepada pihak lain dan sebagian lainnya diolah menjadi minyak jagung.
- PKP yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang PPN, misalnya PKP yang bergerak di bidang perhotelan, disamping melakukan usaha jasa di bidang perhotelan, juga melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha.
- PKP yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas penyerahannya terutang dan yang tidak terutang PPN, misalnya PKP yang kegiatan usahanya menghasilkan atau menyerahkan BKP berupa roti juga melakukan kegiatan di bidang jasa angkutan umum yang merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN.
- PKP yang menghasilkan BKP yang terutang PPN dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, misalnya pengusaha pembangunan perumahan yang melakukan penyerahan berupa rumah mewah yang terutang PPN dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Apabila dalam suatu Masa Pajak PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan (PM) untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 9 ayat (6) UU Nomor 42 TAHUN 2009)
- PKP mengkreditkan Pajak Masukan dengan pedoman
P = PM x Z
P = Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
PM = jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP
Z = persentase perkiraan rata-rata jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.
PKP mengkreditkan Pajak Masukan Pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP - Pada akhir tahun buku, setelah diketahui berapa jumlah penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN, PKP melakukan Penghitungan kembali Pajak Masukan
- Untuk BKP dan JKP yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun
- untuk BKP berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun;
- untuk BKP selain tanah dan bangunan dan JKP adalah 4 (empat) tahun;
P’ = PM/T x Z’
P’ = jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;
PM = jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP
T = masa manfaat BKP dan/atau JKP
Z’ = persentase jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku;. - untuk BKP dan JKP yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang:
P’ = PM x Z’
P’ = jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;
PM = jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP/ JKP
Z’ = persentase jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.
- Untuk BKP dan JKP yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun
- PKP menghitung Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP
PM yang telah dikreditkan pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP sebelumnya (P) dibagi dengan masa manfaat BKP dan/atau JKP - PKP menghitung besar Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali ( bisa mengurangi atau menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari; Februari; atau Maret Tahun Pajak berikutnya setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan
- Penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai dengan jumlah total penyerahan yang sebenarnya atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN pada setiap tahun buku, dilakukan setiap tahun sampai dengan masa manfaat BKP dan/atau JKP berakhir.
-
Untuk contoh perhitungan dapat dilihat di postingan dibawah ini:
- Contoh Perhitungan kembali pajak Masukan dengan masa manfaat kurang dari setahun
- Contoh Perhitungan kembali pajak Masukan dengan masa manfaat lebih dari setahun