Categories
Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan pasal 23

Pasal 23 UU No 7 Tahun 1983 stdd UU No 36 Tahun 2008

Tarif dan Objek

    15% untuk:

  1. Deviden (Kecuali Deviden yang diterima orang pribadi)
  2. Bunga
  3. Royalti
  4. Hadiah, penghargaan,bonus dan sejenisnya (kecuali pasal 21)
    2% untuk:

  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa pasal 4 ayat (2)
  2. Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa lain (kecuali pasal 21),Jasa Lain diatur dalam PMK No 141/PMK.03/2015
    Saat terhutang (Pasal 15 ayat (3) PP No 94 Tahun 2010)

  1. dibayarkannya penghasilan
  2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
  3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image