Pasal 23 UU No 7 Tahun 1983 stdd UU No 36 Tahun 2008
Tarif dan Objek
- 15% untuk:
- Deviden (Kecuali Deviden yang diterima orang pribadi)
- Bunga
- Royalti
- Hadiah, penghargaan,bonus dan sejenisnya (kecuali pasal 21)
- 2% untuk:
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa pasal 4 ayat (2)
- Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa lain (kecuali pasal 21),Jasa Lain diatur dalam PMK No 141/PMK.03/2015
- Saat terhutang (Pasal 15 ayat (3) PP No 94 Tahun 2010)
- dibayarkannya penghasilan
- disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
- jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan