Categories
Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 stdd 110/PMK.010/2018 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Ok Sobat Virtual, PPh Pasal 22 ini kita bagi berdasarkan jenis kegiatan agar mudah dipahami

1.Impor

    Tarif PPh Pasal 22:
  1. Barang tertentu : 10% x Nilai Impor
  2. Barang tertentu Lainnya : 7.5% x Nilai Impor
  3. Kedelai, Gandum dan Tepung Terigu : 0.5% x Nilai Impor

    Untuk Barang yang tidak terdapat dalam kriteria tersebut diatas maka besarnya tarif PPh Pasal 22 adalah:
  1. Perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) : 2.5% x Nilai Impor
  2. Perusahaan tanpa API : 7.5% x Nilai Impor

Nilai impor adalah Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk.
Nilai Impor ini akan dapat sobat temukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan oleh DJBC.

2.Ekspor

PPh Pasal 22 atas ekspor dipungut oleh DJBC
Untuk Komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dengan tarif : 1.5% x Nilai Ekspor
Nilai Ekspor : nilai Free on Board (FOB) yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB)

3.Pembelian

    PPh Pasal 22 atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh:
  1. Pemerintah dan BUMN : 1.5% x Nilai Pembelian
  2. Pembelian batubara, mineral, dari badan/OP pemilik izin : 1,5% x Nilai Pembelian
  3. Badan usaha industri & Eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh DJP, untuk pembelian bahan-bahan keperluan industri dari pedagang pengumpul : 0,25% x Nilai Pembelian

4.Penjualan

    Untuk Penjualan yang dilakukan oleh Produsen dan Importir
  1. Bahan Bakar Minyak (BBM) ke SPBU
    1. Oleh Pertamina : 0.25 % x Penjualan
    2. Bukan Pertamina : 0.3% x Penjualan
  2. Penjualan Gas : 0.3% x Penjualan
    Penjulan BBM dan Gas ke agen/ Penyalur bersifat Final. Kalau ke bukan agen/ penyalur bersifat Tidak Final dan dapat dikreditkan.
  3. Pelumas : 0.3% x Penjualan
  4. Kertas : 0,1% x DPP PPN
  5. Semen : 0,25% x DPP PPN
  6. Kendaraan Bermotor Beroda 2 / lebih : 0,45% x DPP PPN
  7. Baja : 0,3% x DPP PPN
  8. Obat-obatan: 0.3% x DPP PPN
  9. Emas batangan oleh produsen emas batangan: 0.45% (dari harga jual)

5.Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Sesuai dengan PMK-92/PMK.03/2019 PPh Pasal 22 dikenakan atas penjualan barang yang dianggap sangat mewah berikut ini berikut dengan tarif PPh Pasal 22 sebagai berikut:

    1% x Harga Jual atas barang:
  1. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual lebih dari Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar) atau luas bangunan lebih dari 400m2 ;
  2. apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar ) atau luas bangunan lebih dari 150m2 ;
    5% x Harga Jual atas:
  1. pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
  2. kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
  3. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000 (dua miliar) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc;;
  4. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000 (tiga ratus juta) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image