Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (UU No. 25 Tahun 1992)
- Koperasi terbagi menjadi dua (Pasal 1 UU No 25 Tahun 1992):
- Koperasi primer memiliki anggota orang seorang
- Koperasi sekunder terdiri dari kumpulan koperasi primer
———-klik disini untuk penjelasan atas singkatan———-
- Bunga Simpanan Koperasi (Pasal 4 ayat (2a) UU PPh)
- Diterima oleh Orang Pribadi
- 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000
- 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,
- Diterima oleh Koperasi (Badan Hukum)
- Selisih Hasil Usaha (SHU) Koperasi
- Diterima oleh Orang Pribadi
- Diterima oleh Koperasi (Badan Hukum)
- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; da
- …”
- Pajak Penghasilan Badan (PPh Pasal 29) atas Koperasi
Penghasilan Yang Menjadi Objek Pajak Dalam Koperasi
“Yang dimaksud dengan “penghasilan berupa bunga simpanan” adalah imbalan berupa bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi dari dana yang disimpan anggota koperasi orang pribadi pada koperasi tempat orang pribadi tersebut menjadi anggota.
Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi yang merupakan bagian dari sisa hasil usaha.” (Penjelasan Pasal 1 PP 15 Tahun 2009)
- Besarnya Pajak Penghasilan atas bunga simpanan koperasi yang diterima oleh orang pribadi (Pasal 2 PP 15 Tahun 2009) adalah:
Bunga yang diterima oleh koperasi menjadi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23.
“Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha” (Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 17 tahun 2012).
Yang menjadi Objek Pajak adalah:
“dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi“ (Pasal 4 ayat (1g) UU PPh)
Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final. (pasal 1 PMK nomor 111/PMK.03/2010)
Tidak menjadi Objek Pajak Penghasilan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (3f) UU PPh:
“yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :
dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
Cadangan laba ditahan merupakan pencadangan/penyisihan sejumlah tertentu dari bagian laba yang ditahan yang peruntukannya untuk pembagian dividen kepada para pemilik saham.
Pendapatan Koperasi sebagai subjek pajak badan (Pasal 2 ayat (1b) UU PPh) yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk dalam objek pajak penghasilan Badan (Pasal 17 UU PPh)