Deviden menjadi topik yang menarik karena sering menjadi celah yang digunakan Wajib Pajak dalam menghindari pajak
- Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1g) Undang-undang PPh, yang termasuk deviden adalah:
- Pembagian laba baik secara langsung ataupun tdk langsung, dngn nama dan dalam bentuk apapun;
- Pembayaran kembali krn likuidasi yg melebihi jmlh modal yg disetor;
- Pemberian saham bonus yg dilakukan tanpa penyetoran kecuali saham bonus yg berasal dari kapitalisasi agio saham baru dan revaluasi aktiva tetap;
- Pembagian laba dalam bentuk saham;
- Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
- Jmlh yang melebihi jmlh setoran sahamnya yg diterima atau diperoleh pemegang saham krn pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yg bersangkutan;
Untuk pemahaman yang komprehensif, perlu diketahui bahwa tidak semua dividen merupakan objek PPh. Dividen yang bukan objek PPh dapat dilihat pada Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh yaitu:
- Dividen yg diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dlm negeri, koperasi, dan BUMN atau BUMD, dari penyertaannya pd badan usaha lainnya yg didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat kumulatif:
- dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak (laba ditahan);
- bagi perseroan terbatas (PT), BUMN, BUMD yang menerima deviden dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% dari modal yang disetor
Penerima | Tarif | Keterangan |
---|---|---|
Orang Pribadi | :10% | PPh Pasal 17 ayat (2c) Final; PP 19 Tahun 2009 |
Badan | :15% | PPh Pasal 23 |
Subjek Pajak Luar Negeri | :20% | PPh Pasal 26 (tidak ada Tax Treaty) |