Categories
F&Q

Pajak atas Rumah Kos-Kosan

Pajak atas rumah kos-kosan secara spesifik tidak diatur dalam aturan perpajakan.

Hanya dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 di Pasal 2 ayat (3) disebutkan

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.

sedangkan dalam penjelasan dijelaskan maksud dari ayat tersebut

Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

 Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 mengatur terkait sewa tanah dan bangungan dengan tarif 10%.

Sehingga terkait dengan Usaha Jasa pelayanan berupa kos-kosan tidak dikenakan tarif 10%, melainkan masuk menjadi tarif 0,5% dalam Peraturan Pemerinta nomor 23 Tahun 2018 untuk omset dibawah 4,8M.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image