Categories
F&Q

Perbedaan Jasa Konstruksi PPh Pasal 4 ayat 2 dengan Pasal 23

UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh

Pasal 4 ayat (2) hurf d

Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

Pasal 23 ayat (1) hurf c angka 2

imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Sering menjadi tanda tanya di lapangan terkait jasa membangun rumah atau Jasa Konstruksi dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23?

Terlebih dahulu kita bahas dahulu pengertian Jasa Konstruksi yang dinyatakan dalam PP 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

PP 51 Tahun 2008 tersebut mengatur terkait Jasa Konstruksi yang dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)

  • Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. ( Pasal 1 angka 2 PP 51 Tahun 2008)
  • Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. ( Pasal 1 angka 3 PP 51 Tahun 2008)
  • Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi … ( Pasal 1 angka 5 PP 51 Tahun 2008)

Kemudian yang menjadi pertanyaan lanjutan, apa pengertian Orang Pribadi atau Badan yang dinyatakan ahli dalam bidang tersebut?

Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11a Tahun 2008,

  • Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi .. (pasal 1 angka 14)
  • Tenaga Ahli adalah tenaga di bidang jasa konstruksi yang memiliki sertifikat keahlian ( Pasal 1 angka 30)

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Wajib Pajak yang memiliki Sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK dan melakukan kegiatan usaha Jasa Konstruksi akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)

Hal ini diperkuat oleh PMK 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU PPh

…selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; (1 ayat (6) huruf y dan huruf z PMK 141/PMK.03/2015)

Sehingga kesimpulan akhir adalah setiap kegiatan Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh

  1. Wajib Pajak yang memiliki sertifikan dari LPJK dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)
  2. Sedangkan yang tidak memiliki sertifikat tersebut akan dipotong PPh Pasal 23

Make it Simple

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image