Dasar Hukum
Pasal 4 ayt (3f) UU No 7 Tahun 1983 sttd UU No 11 Tahun 2020
PP-94/2010 stdtd PP-9/2021
PMK-18/PMK.03/2021
Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah:
Dividen dengan ketentuan:
Dividen dengan ketentuan:
- Dividen berasal dari Dalam Negeri diperoleh oleh:
- Orang Pribadi (Diinvestasikan di NKRI dalam jangka waktu tertentu)
- Badan (tidak ada syarat)
- Dividen berasal dari luar negeri:
- Saham diperdagangkan di Bursa ( Sebesar diinvestasikan di NKRI dalam jangka waktu tertentu)
- Tidak diperdagangkan di Bursa (Diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak)
- Penghasilan setelah Pajak dari BUT di Luar Negeri (Diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak)
- Penghasilan setelah Pajak tidak melalui BUT di Luar Negeri dengan syarat:
- Diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu
- Penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri dan bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri
- Merupakan penghasilan yang berasal dari luar negeri yang bersumber dari kegiatan usaha di luar negeri
Kriteria Bentuk Investasi (Pasal 34 PMK-18/PMK.03/2021)
- surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
- obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
- obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
- penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
- penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
- kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
- penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
- bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e dan huruf l, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan:
- efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
- sukuk;
- saham;
- unit penyertaan reksa dana;
- efek beragun aset;
- unit penyertaan dana investasi real estat;
- deposito;
- tabungan;
- giro;
- kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau
- instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
- Investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f sampai dengan huruf k, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
- investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya;
- investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan;
- kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
- penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
- bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu investasi dan laporan realisasi investasi
Pasal 36 dan 41 PMK-18/PMK.03/2021
Pasal 36 dan 41 PMK-18/PMK.03/2021
- Batas Waktu Investasi
- akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
- akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain.
- Jangka Waktu Holding Investasi
- paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh,
- investasi tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sesuai ketentuan.
- Laporan Realisasi Investasi
- Wajib Pajak yang mendapatkan pengecualian objek PPh harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP, kecuali Wajib Pajak badan yang menerima Dividen dari dalam negeri (tanpa syarat)
- Wajib Pajak harus menyampaikan laporan:
- secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak OP atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir;
- disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau Penghasilan Lain.
Penutup
Pasal 4 (2) PP-94/2010 stdtd PP-9/2021 dan Pasal 37 s.d. 40 PMK-18/PMK.03/2021
Pasal 4 (2) PP-94/2010 stdtd PP-9/2021 dan Pasal 37 s.d. 40 PMK-18/PMK.03/2021
- Jika tidak memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara, dan jangka waktu investasi, terutang PPh saat dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
- PPh yang terutang atas dividen yang berasal dari dalam negeri, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PPh disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dividen diterima atau diperoleh.
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.