Categories
PPN

Nilai Lain sebagai DPP Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Dalam kesempatan kali ini kita akan membahas PPN atas Hasil Pertanian Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Ini merupakan angin segar bagi Wajib Pajak khususnya yang bergerak dalam bidang produk pertanian. Dimana munculnya peraturan tersebut memberikan pilihan kepada Wajib Pajak untuk memilih metode pengadministrasian PPN yang dirasa paling tepat untuk usahanya. Hal ini akan memberikan pilihan dalam menyusun tax planning bagi Wajib Pajak untuk menghemat beban pajak yang harus dibayar ataupun memudahkan wajib pajak dalam pelaporan SPT PPN yang nantinya menurunkan cost of compliance.

———-klik disini untuk penjelasan atas singkatan———-

0k kita bahas segera..

Pasal 2

  1. Atas penyerahan BKP berupa barang hasil pertanian tertentu oleh PKP dikenai PPN.
  2. Rincian barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Untuk rincian barang yang dimaksud dapat dilihat dibawah ini

I. PERKEBUNAN (untuk melihat rincian dapat diklik disini)
  1. Kelapa Sawit
  2. Kakao
  3. Kopi
  4. Aren
  5. Jambu Mete
  6. Lada
  7. Pala
  8. Cengkeh
  9. Karet
  10. Teh
  11. Tembakau
  12. Tebu
  13. Kapas
  14. Kapuk
  15. Rami, Rosella, Jute, Kenaf, Abaca
  16. Kayumanis
  17. Kina
  18. Panili
  19. Nilam
  20. Jarak Pagar
  21. Sereh
  22. Atsiri
  23. Kelapa
  24. Tanaman Perkebunan dan Sejenisnya
II. TANAMAN PANGAN
  1. Padi
  2. Jagung
  3. Kacang-Kacangan
    1. Kacang Tanah
    2. Kacang Hijau
  4. Umbi-Umbian
    1. Ubi Kayu
    2. Ubi Jalar
    3. Talas, Garut, Gembili dan Umbi Lainnya
III. TANAMAN HIAS DAN OBAT
  1. Tanaman hias
  2. Tanaman potong
  3. Tanaman obat
IV. HASIL HUTAN
  1. Hasil Hutan Kayu
    1. Kayu
    2. Kelapa Sawit
    3. Karet
  2. Hasil Hutan Bukan Kayu
    1. Bambu
    2. Rotan
    3. Gaharu
    4. Agathis
    5. Shorea
    6. Kemiri
    7. Tengkawang

Pasal 3

  1. DPP untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan Nilai Lain.
  2. Dalam hal PKP memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Lain atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu tersebut ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.

Jelas ya, ini adalah pilihan (option). Wajib Pajak dapat memilih DPP menggunakan Nilai Lain (kode faktur ‘04’) atau Nilai Jual (kode faktur ‘01’). Tentunya dengan konsekuensi yang berbeda atas masing-masing pilihan tersebut.

Pasal 4

PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 5

  1. Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan.

Nah.. kalau Wajib Pajak memilih DPP menggunakan Nilai Lain (kode faktur ‘04’) maka PPN atas PM nya tidak dapat dikreditkan. Kalau memilih DPP dengan Nilai Jual (kode faktur ‘01’) tentunya PM atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut dapat dikreditkan.

Pasal 7

  1. PKP yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menyampaikan pemberitahuan kepada Ka KPP tempat PKP terdaftar.
  2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak dimulainya penggunaan Nilai Lain sebagai DPP.

Disini menjelaskan bahwa paling lambat penyampaianya adalah tanggal 27 Februari Tahun Pajak berjalan (atau 28 Februari untuk Tahun Kabisat).

Pasal 8

  1. PKP yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menggunakan Harga Jual sebagai DPP atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
  2. Penggunaan Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada awal Masa Pajak setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai DPP berakhir dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan atas penggunaan Harga Jual sebagai DPP tersebut.
  3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai DPP berakhir.
  4. Dalam hal PKP menggunakan Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak tidak dapat menggunakan kembali Nilai Lain sebagai DPP untuk Masa-Masa Pajak dan Tahun-Tahun Pajak berikutnya.

Untuk PKP yang sebelumnya menggunakan DPP Nilai Lain (kode Faktur ‘04’), apabila ingin menggunakan kembali Nilai Jual sebagai DPP (kode faktur ‘01’) maka wajib memberitahukan ke Ka KPP paling lambat 27 Februari Tahun Pajak berjalan (atau 28 Februari untuk Tahun Kabisat). Sehingga untuk Masa Pajak Januari Tahun tersebut, Wajib Pajak wajib menggunakan Harga Jual sebagai DPP (kode faktur ‘01’). Untuk kedepannya, Wajib Pajak tersebut tidak dapat lagi menggunakan DPP Nilai Lain (kode Faktur ‘04’) lagi atas transaksi hasil pertanian tersebut

Pasal 9

  1. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 harus dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Oke sobat virtual, dari penjelasan atas PMK tersebut Wajib Pajak dapat memilih memakai :
  1. DPP Nilai Lain (kode faktur ‘04’). Dimana Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar 1% dari Nilai Jual (DPP = 10% x Nilai Jual), tetapi tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP. atau;
  2. DPP Nilai Jual (kode faktur ‘01’), dimana Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar 10% dari Nilai Jual (DPP = Nilai Jual)dan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP.

Wajib pajak dapat memilih menggunakan Nilai Lain sebagai DPP dengan mengajukan pemberitahuan ke Ka KPP.
Setelah memilih Nilai lain, di kemudian hari Wajib Pajak dapat memilih kembali lagi Nilai Jual sebagai DPP dengan mengajukan pemberitahuan kembali ke Ka KPP.
Tetapi konsekuensinya Wajib Pajak tidak dapat lagi memilih kembali Nilai Lain sebagai DPP untuk selanjutnya

Jadi, Wajib Pajak hanya bisa mengajukan pemberitahuna Nilai Lain sebagai DPP hanya sekali.

Tentukan pilihanmu untuk perencanaan Pajakmu.

4 replies on “Nilai Lain sebagai DPP Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu”

Di atas disebutkan jika DPP Nilai Lain (kode faktur ‘04’). Tetapi di kesimpulan, disebutkan jika DPP Nilai Lain (kode faktur ‘03’). Jadi seharusnya pakai kode faktur 04 atau 03 ya Sobat?

Oke sobat virtual, dari penjelasan atas PMK tersebut Wajib Pajak dapat memilih memakai :
DPP Nilai Lain (kode faktur ‘03’). Dimana Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar 1% dari Nilai Jual (DPP = 10% x Nilai Jual), tetapi tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP. atau;
DPP Nilai Jual (kode faktur ‘01’), dimana Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar 10% dari Nilai Jual (DPP = Nilai Jual)dan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP.

Rekan kenapa di paragraf tersebut DPP Nilai lain menggunakan kode 03?

Untuk pasal 6 apakah bisa dibantu untuk penjelasannya, terutama ayat 2 dimana penerima BKP yang menggunakan DPP Nilai Lain secara otomatis menjadi pemungut? Untuk hal ini, apakah kode faktur pajaknya menjadi 03?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image