Categories
Transfer Pricing

Jenis usaha wajib pajak dari analisis

  1. Manufaktur
    1. Toll Manufacturer: dikenal sebagai penyedia jasa maklon. Ciri utama adalah bahan baku disediakan oleh pelanggan dan spesifikasi desain beserta jumlah produksi ditentukan oleh pelanggan, hanya memberikan jasa produksi saja. Umumnya skema Toll Manufacturer ini diklasifikasikan sebagai cost center.
    2. Contract Manufacturer: prinsip hampir sama dengan Toll Manufacturer, namun bahan baku disediakan sendiri, bukan disediakan oleh pelanggan, sehingga risiko atas persediaan yang tidak terjual ada pada entitas. Pada laporan keuangan entitas Contract Manufacturer terdapat akun persediaan bahan baku namun pada entitas Toll Manufacturer tidak ada.
    3. Licensed Manufacturer: entitas akan memproduksi suatu barang jadi berdasarkan lisensi yang diberikan oleh entitas yang memiliki lisensi tersebut. Bahan baku dimiliki oleh entitas Licensed Manufacturer. Hampir sama dengan entitas Contract Manufacturer, namun entitas Licensed Manufacturer akan memproduksi barang sesuai dengan estimasinya sendiri atas penyerapan di pasar sehingga entitas Licensed Manufacturer juga memiliki risiko atas barang yang tidak terjual. Licenced manufacturer juga diwajibkan membayar royalti kepada pemilik lisensi.
    4. Fully fledge manufacturer : hampir melakukan semua fungsi-fungsi manufaktur sampai dengan menjual produknya ke customer. Entitas ini juga memiliki risiko yang paling tinggi diantara jenis kelompok manufaktur sebelumnya serta memiliki aset yang lebih kompleks yang termasuk aset berwujud maupun aset tidak berwujud seperti know how atau trade marks dan trade names.
  2. Distributor
    1. Fully fledge distributor: entitas ini melakukan pembelian barang kepada pemasok dan menjualnya tanpa mengubah bentuk barang tersebut secara material. Sehingga entitas ini menanggung resiko atas persediaan yang tidak terjual.
    2. Limited risk distributor: persediaan dimiliki oleh pemasok/supplier, tugas entitas ini cukup menjual produk tersebut. Sehingga resiko atas persediaan yang tidak terjual ditanggung oleh pemasok/ supplier.
    3. Commisionaire : entitas ini berfungsi menjual barang kepada konsumen. Namun barang yang dijual langsung dikirim dari pemasok/supplier, sehingga entitas tersebut tidak memiliki gudang penyimpanan barang. Sedangkan tagihan /invoice diterbitkan oleh entitas commissionaire ini.
    4. Agency: entitas tersebut hanya berfungsi sebagai agen bagi pemasok yang biasanya induk perusahaan dalam memasarkan produk yang dimiliki oleh pemasok. Persediaan dan tagihan langsung diberikan oleh pemasok barang kepada konsumen. Agency ini berlaku sebagai perantara dari perusahaan induk dalam mencari konsumen di daerah/ Negaranya.
  3. Penyedia jasa/ service provider
    1. Shared Services Centre
    2. Contract Services Provider
    3. Sophisticated Services Provider
Descriptions Shared Services Centre Contract Services Provider Sophisticated Services Provider
Investment in asset used to render services Tend to be low Tend to be low Tend to be (very) high
Human Resources Depends on type of serices rendered Lower Compensated/less Sophisticated Higher Compensated/Less Sophisticated Staff
Valuable Intagibles
Routine Intagibles (√)
Invoicing and Collection
General and Administrative Functions

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image