Definisi Terkait
Sisa Lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba. (Pasal 1 ayat (2) PMK 80/PMK.03/2009 dan Pasal 1 angka 1 PER-44/PJ/2009)
Sisa Lebih= Seluruh Penerimaan - Biaya Operasional Sehari-hari
“Sisa Lebih” disini sama dengan istilah “Keuntungan/Laba” pada badan yang profit oriented (badan atau lembaga yang dibentuk dengan tujuan untuk memperoleh profit/laba).
Biaya operasional sehari-hari adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk kegiatan Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri. (Pasal 1 angka 2 PER-44/PJ/2009)
Badan atau lembaga nirlaba yang diatur dalam ketentuan ini adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya. (Pasal 1 ayat (3) PMK 80/PMK.03/2009 dan Pasal 1 angka 3 PER-44/PJ/2009)
———-klik disini untuk penjelasan atas singkatan———-
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Sisa Lebih
- Perlakuan PPh atas Sisa Lebih terbagi menjadi 2, yaitu:
- Sisa Lebih dikecualikan sebagai Objek PPh, jika:
- pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
- pengadaan sarana dan prasarana kantor. laboratorium dan perpustakaan; atau
- pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.
- Sisa Lebih dapat dikenakan PPh (Objek PPh) jika:
- Setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diperoleh, Badan atau Lembaga Nirlaba tidak menggunakan Sisa Lebih atau masih terdapat Sisa Lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, maka Sisa Lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan PPh pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut. (Pasal 6 (1) PER-44/PJ/2009)
- Dalam jangka waktu 4 tahun sejak sisa lebih diperoleh, terdapat Sisa Lebih yang digunakan selain untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, maka Sisa Lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan PPh sejak tahun diperoleh sisa lebih tersebut. (Pasal 6 (2) PER-44/PJ/2009)
- Apabila Badan atau Lembaga Nirlaba menggunakan Sisa Lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan namun tidak menyampaikan pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya(Pasal 2 ayat (2) PER-44/PJ/2009)dan tidak membuat pernyataan, pencatatan dan laporan (Pasal 5 PER-44/PJ/2009) maka Sisa Lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan PPh sejak tahun diperoleh sisa lebih tersebut. (Pasal 6 (3) PER-44/PJ/2009)
- Pengenaan PPh atas sisa lebih yang terutang PPh ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Pasal 6 (4) PER-44/PJ/2009)
Jika Sisa Lebih yang diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dibidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut (Pasal 2 ayat (1) PMK 80/PMK.03/2009 dan Pasal 2 ayat (1) PER-44/PJ/2009).
- Yang dimaksud dengan Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana adalah: pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi: (Pasal 1 ayat (4)PMK 80/PMK.03/2009 dan Pasal 1 angka 4 PER-44/PJ/2009)
Kewajiban bagi Badan atau Lembaga Nirlaba yang Menggunakan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana
- Badan atau Lembaga Nirlaba yang menggunakan Sisa Lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana wajib membuat: (Pasal 5 PER-44/PJ/2009)
- Pernyataan bahwa:
- Sisa Lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 tahun sejak diperolehnya Sisa Lebih tersebut, dan
- Sisa Lebih tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 tahun sejak diperolehnya Sisa Lebih tersebut.
pernyataan ini merupakan Lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (SPT Tahunan PPh) untuk tahun pajak diperolehnya Sisa Lebih tersebut. - Pencatatan tersendiri atas Sisa Lebih yang diterima dan digunakan setiap tahun; dan
- Laporan mengenai penyediaan penggunaan Sisa Lebih dan menyampaikannya kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar, dalam Lampiran SPT Tahunan PPh.