PER-12/PJ/2015 PENETAPAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN (Pasal 3)
Tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya:
- tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian,… atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation);
- tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;
S-53/PJ/2018 tentang Penegasan tempat kedudukan KSO yang menjalankan kegiatan usahanya melintasi Wilayah Kerja KPP (3.f.)
Dalam hal proyek KSO melewati beberapa KPP maka tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya yang menjadi dasar penentuan KPP tempat KSO terdaftar adalah sesuai dengan tempat kantor pimpinan sebagaimana dalam perjanjian KSO