Categories
PPN

Jasa Keagamaan yang tidak Dikenai PPN

Sempat menjadi perdebatan dikalangan praktisi perpajakan terkait ibadah haji atau umroh apakah dikenai PPN atau tidak? Hal ini tentu saja memberatkan pengusaha yang bergerak dalam usaha jasa pengurusan ibadah haji atau umroh apabila wajib memungut PPN atas Jasa Transportasi dan Akomodasi yang diberikan. Dan tentu saja ini akan berakhir dengan meningkatnya biaya untuk melaksanakan ibadah haji atau umroh dimana sesuai prinsip PPN yang merupakan pajak yang ditanggung konsumen akhir.

———-klik disini untuk penjelasan atas singkatan———-

Untuk mengakhiri perdebatan tersebut maka di tahun 2020 Ibu Sri Mulayani selaku Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN khususnya perjalanan ibadah yaitu:

    Pasal 4
  1. Ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah
  2. Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen
  3. Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik
  4. Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu
  5. Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha
  6. Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu

Pasal 7
Apabila selain tempat sebagaimana dimaksud diatas juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

    Pasal 8
  1. DPP (Dasar Pengenaan Pajak) perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih.
  2. Dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain DPP sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan jumlah yang ditagih.

So.. tidak ada lagi perdebatan atas PPN untuk Ibadah keagamaan ya, karena sudah jelas diatur dalam PMK tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image