Categories
Lain-lain

Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid19

Pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) yang menggucang dunia, turut merontokkan bisnis dari kelas ikan teri sampai ikan paus. Virus ini juga sukses merontokkan perekonomian Indonesia yang membuat perusahaan banyak yang me-PHK-kan karyawannya. Untuk mengantisipasi rontoknya perekonomian Indonesia yang lebih dalam, pemerintah melalui Menteri Keuangan Ibu kita tercinta Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan PMK-23/PMK.03/2020 yang kemudian dicabut dengan terbitnya PMK-44/PMK.03/2020. Tapi lagi-lagi gw bingung ini maksudnya bijimana, PMK tersebut dicabut lagi dengan terbitnya PMK- 86/PMK.03/2020 yang kemudian diperbaharui lagi dan lagi dengan terbitnya PMK-110/PMK.03/2020.

———-klik disini untuk penjelasan atas singkatan———-

Sebentar mungkin kita mengira Menteri Keuangan kita plin-plan atas kebijakan tersebut, cuma kita positif thinking aja mungkin mantan Direktur IMF tersebut sudah memikirkan matang-matang kebijakan yang terbaik bagi bangsa tercinta ini agar terhindar dari resesi ekonomi seperti yang dialami negara-negara maju.

Berikut penjelasan secara teknis terkait insentif pajak tersebut yang diperjelas dengan SE – 43/PJ/2020, semoga mudah dipahami oleh bro dan sistah.

Syarat utama dan terutama untuk Wajib Pajak Penerima insentif tersebut adalah:
  1. Insentif PPh 21, 22, 25, dan PPN adalah WP yang:
    1. Mempunyai KLU sesuai lampiran, dengan ketentuan:
      • KLU sesuai SPT PPh Tahun 2018, atau
      • KLU berdasarkan Masterfile Wajib Pajak (saat mendaftarkan NPWP)
    2. Telah ditetapkan sbg perusahaan KITE (ditetapkan melalui KMK); atau
    3. Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
  2. Insentif PPh Final (PP23 Tahun2018) adalah WP yang memiliki peredaran tertentu sesuai PP 23/2018.

Untuk penjelasan lebih lanjut atas insentif tersebut dapat dirinci berdasarkan jenis pajak ( klik item untuk menampilkan deskripsi)

PPh Pasal 21
  1. Jenis Insentif: PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk Pegawai dengan kriteria tertentu.
  2. Kriteria pegawai yang mendapatkan PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah):
    • Punya NPWP
    • Penghasilan Bruto tetap dan teratur pada bulan tsb jika disetahunkan tidak lebih dari Rp200jt
  3. Jangka waktu berlakunya insentif: sejak Masa Pajak April 2020 (atau masa pajak saat pemberitahuan disampaikan) s.d. Masa Pajak Desember 2020.
  4. Mekanisme:
    • Pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan kepada Ka KPP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
    • Jika tidak memenuhi kriteria, Ka KPP menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh 21 DTP
    • PPh 21 DTP wajib dibuatkan SSP/cetakan kode billing yg dibubuhi dgn cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020”
    • Pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh 21 DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dan SSP/kode billing PPh 21 DTP, paling lambat: tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa Pajak berakhir
PPh Pasal 22 Impor
  1. Jenis Insentif: Pembebasan PPh 22 Impor , dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor (SKB)
  2. Jangka waktu berlakunya insentif: sejak tanggal SKB terbit s.d. 31 Desember 2020
  3. Mekanisme:
    • WP mengajukan SKB melalui laman www.pajak.go.id
    • Kepala KPP menerbitkan: SKB PPh 22 impor (jika memenuhi kriteria) atau Surat Penolakan (jika tidak memenuhi kriteria)
    • WPyang telah mendapatkan SKB, wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
PPh Pasal 25
  1. Insentif yang diberikan: pengurangan sebesar 50% x PPh 25 yang seharusnya terutang (sesuai ketentuan perhitungan PPh pasal 25)
  2. Jangka waktu berlakunya insentif: sejak Masa pajak Juli (untuk yang sudah mendapatkan insentif sebelum Masa Pajak Juli) atau saat pemberitahuan pengurangan disampaikan s.d. Masa Pajak Desember 2020
  3. Mekanisme:
    • Menyampaikan pemberitahuan pengurangan kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
    • Jika tidak memenuhi kriteria, Ka KPP menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh 25
    • WP harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh 25 setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Final ( PP 23 Tahun 2018)
  1. Jenis Insentif : PPh Final Ditanggung Pemerintah
    • Untuk yang seharusnya disetor sendiri : tidak disetor
    • Untuk yang seharusnya dipotong/dipungut : tidak dipotong/dipungut
  2. Jangka Waktu Berlaku : Masa Pajak April 2020 s.d. Masa Pajak Desember 2020
  3. Mekanisme:
    • WP mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif kepada Dirjen Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
    • Tata cara pengajuan dan penerbitan S-Ket sesuai prosedur S-Ket PP 23
    • Pemotong/pemungut harus membuat SSP/cetakan kode billing yg dibubuhi dgn cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020”
    • WP harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh termasuk transaksi dengan pemotong/pemungut
    • Laporan Realisasi dan SSP/cetakan kode billing disampaikan paling lambat: tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa Pajak berakhir
PPN
  1. Insentif yang diberikan: Restitusi melalui pengembalian pendahuluan PKP berisiko rendah pasal 9 ayat (4) UU PPN
  2. Kriteria: menyampaikan SPT Masa PPN LB restitusi dengan jumlah LB paling banyak Rp 5 Miliar
  3. Jangka Waktu Berlakunya: SPT Masa PPN berstatus LB (termasuk pembetulan) Masa Pajak April s.d. Desember 2020 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2021
  4. Mekanisme:
    • PKP melampirkan KMK penetapan perusahaan yg mendapat fasilitas KITE atau KMK izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB dalam SPT Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan;
    • PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan PKP berisiko rendah
    • DJP tidak menerbitkan penetapan secara jabatan PKP berisiko rendah
    • Tata cara pengembalian pendahuluan dilakukan sesuai PMK yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image