Categories
F&Q

Insentif Pajak Tahun 2021

Di awal tahun 2021 banyak wajib pajak yang bertanya,
Insentif pajak terkait Covid 19 yang ada di Tahun 2020 masih berlanjutkah di Tahun 2021?
Untuk menjawab pertanyaan ini mungkin kita harus menelaah lebih lanjut maksud dari pertanyaan diatas.

    Insentif pajak terkait Covid-19 di Tahun Pajak 2020 itu ada dua:
  1. PMK No 86/PMK.03/2020 sttd PMK No110/PMK.03/2020
  2. PMK No 143/PMK.03/2020

Kalau yang dimaksud dengan insentif tahun pajak 2020 adalah kedua peraturan menteri keuangan tersebut, maka atas pertanyaan sebelumnya dapat dijawab bahwa Insentif tersebut sudah berakhir di 2020.

Apakah masih ada insentif pajak di tahun pajak 2021?
Jawabnya ADA.

Tahun 2021 terdapat 2 jenis Insentif yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan:

PMK Nomor 9/PMK.03/2021

PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

    Diberikan kepada pegawai dengan kriteria:
  1. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang:
    1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana diatur dalam Lampiran PMK tersebut
    2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
    3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PD KB;
  2. memiliki NPWP; dan
  3. pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

Pemberi Kerja wajib mengajukan pemberitahuan melalui laman www.pajak.go.id

PPh Pasal 22 Impor dibebaskan

    Diberikan kepada Wajib Pajak dengan kriteria:
  1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana diatur dalam Lampiran PMK tersebut
  2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
  3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PD KB;

Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas melalui laman www.pajak.go.id dan akan diberikan Surat Keterangan Bebas

PPh Pasal 25 pengurangan

Diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.
Wajib Pajak wajib mengajukan pemberitahuan melalui laman www.pajak.go.id

PPh Final (PP 23 Tahun 2018) Ditanggung Pemerintah

Tidak diatur apakah Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan untuk dapat menggunakan insentif tersebut.
Diberikan kepada wajib pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto.

PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah

Tidak diatur apakah WP harus menyampaikan pemberitahuan untuk dapat menggunakan insentif tersebut.
Diberikan kepada Wajib Pajak Penerima P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) ditanggung Pemerintah.

Pajak Pertambahan Nilai

pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

    Diberikan kepada Wajib Pajak dengan kriteria:
  1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana diatur dalam Lampiran PMK tersebut
  2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
  3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PD KB;

Wajib Pajak yang mengikuti insentif PMK 86 stdd PMK110/PMK.03/2020 wajib menyampaikan realisasi sampai dengan 28 Februari 2021, agar dapat mengikuti insentif tersebut.

Insentif PMK-9/PMK.03/2021 diberikan Sejak Masa Pajak Masa Pajak pemberitahuan disampaikan s.d. Masa Pajak Juni 2021.

Laporan realisasi wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan PPh Final Jasa Konstruksi

PMK Nomor 239/PMK.03/2020

Insentif yang disediakan dalam peraturan tersebut PMK Nomor 239/PMK.03/2020 adalah:

Pajak Penghasilan

  1. PPh Pasal 21
  2. Diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Insentif ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas
  3. PPh Pasal 22
  4. Diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
      Untuk memperoleh insentif pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 diberikan :
    1. Tanpa Surat Keterngan Bebas untuk PPh Pasal 22 impor
    2. Dengan Surat Keterangan Bebas untuk PPh pasal 22 untuk transaksi selain Impor, dengan mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas melalui laman www.pajak.go.id
  5. PPh Pasal 23
  6. pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 diberikan kepada Wajib terkait penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diperlukan Surat Keterangan Bebas.
    Laporan Realisasi Insentif:
  1. PPh Pasal 21
  2. PPh Pasal 22
  3. PPh Pasal 23
  4. harus disampaikan laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak

Pajak Pertambahan Nilai

Berupa PPN Ditanggung pemerintah

    Yang diberikan kepada:
  1. Importir BKP/JKP dalam rangka penanganan Covid-19
  2. Industri Farmasi atas perolhan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19
  3. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin/ obat dari Industri Farmasi untuk penaganan Covid-19
  4. Dalam PMK tersebut tidak diatur apakah diperlukan Surat Keterangan Bebas atau tidak.
    Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah tersebut wajib disampaikan melalui laman www.pajak.go.id, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    Masa berlaku insentif
  1. Pajak Pertambahan Nilai
  2. PPh Pasal 21
  3. PPh Pasal 22
  4. PPh Pasal 23
  5. sejak masa pajak Januari 2021 sd desember 2021

    Tambahan
      Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19 berupa:
    1. tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
    2. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
    3. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan
    4. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta,
    5. berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image