Categories
Pajak Penghasilan

Debt to Equity Ratio (DER)

Debt Equty Ratio
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan:
Menteri Keuangan berwenang untuk mengeluarkan keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak.

Dalam hal ini salah satu tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dari pengenaan biaya bunga atas hutang yang dimiliki perusahaan, yang nantinya akan meminimalisir Penghasilan Kena Pajak Perusahaan. Hal ini juga membuat batas-batas kewajaran dari suatu perusahaan dimana hutang yang terlalu besar dibandingkan modal menggambarkan perusahaan yang tidak sehat dan tidak wajar. Hal ini dimungkinkan adanya modal terselubung yang dimasukkan sebagai hutang untuk tujuan penghindaran pajak

Kewenangan yang diberikan oleh Undang undang kepada menteri keuangan untuk menentukan besarnya perbandingan antara utang dan modal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan,
yang kemudian pelaksanaannya diserahkan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan terbitnya Per-25/PJ/2017. .

Wajib Pajak yang dimaksud adalah Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham

Besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat banding satu:

4:1
    Adapun pengertian utang maupun modal adalaha rata-rata saldo utang atau modal :
  1. tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan
  2. tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan
    Utang sebagaimana dimaksud tidak termasuk:
  1. utang yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya; atau
  2. utang yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
    Modal sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. ekuitas yang dicatat pada neraca perusahaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; dan
  2. pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.
    Dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal adalah Wajib Pajak:
  1. bank;
  2. lembaga pembiayaan;
  3. asuransi dan reasuransi;
  4. Pertambangan;
  5. yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;
  6. yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi 4:1, biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal (4:1)

Wajib Pajak Badan (Modalnya terbagi atas saham) yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Apabila tidak disampaikan dalam SPT Tahunan PPh Badan maka dianggap SPT yang disampaikan tidak lengkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


CAPTCHA Image
Reload Image