Peraturan yang diciptakan mesti memiliki Dasar Hukum yang kuat. Kalau Dasar Hukumnya lemah, maka tinggal digugat di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung dapat seketika meruntuhkan peraturan tersebut. Oleh Karena itu saya coba menjelaskan kepada Sobat Virtual terkait Dasar Hukum dari pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang disebut P3B.
Check it out,…
Selanjutnya,…
kemudian,…
Kedudukan P3B bedasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap Undang-undang domestik. Sehingga, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang didahulukan adalah ketentuan P3B. Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Mengingat Pasal 32A dan 35 UU tentang Pajak Penghasilan maka terbitlah Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2010
Yang kemudian terbitlah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Begitulah ceritanya, dari hulu sampai hilir, agar suatu peraturan memiliki Dasar Hukum yang kuat.