Masa Manfaat 1 (satu) Tahun
Silahkan Baca dulu Pedoman Perhitungan Kembali Pajak Masukan
PKP A pada bulan Mei 2011 membeli bahan bakar solar untuk truk yang digunakan baik untuk sektor perkebunan dan distribusi jagung (non BKP) maupun untuk sektor pabrikasi dan distribusi minyak jagung (BKP) sebesar Rp 50.000.000 dan PPN sebesar Rp 5.000.000;
- Cara Perhitungan
- PKP mengkreditkan PM tersebut berdasarkan perkiraan persentase perbandingan jumlah penyerahan BKP terhadap seluruh penyerahan sebesar 70%,sehingga PM yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011 sebesar :
Rp 5.000.000 x 70% = Rp 3.500.000 - Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun 2011 adalah Rp 100.000.000.000,00, yang berasal dari
BKP = Rp 40.000.000.000, dan
Non BKP = Rp 60.000.000.000. - Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2012 adalah :
60.000.000.000 x 5.000.000 = 3.000.000 100.000.000.000 - PM atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Mei tahun 2011 adalah Rp 3.500.000
- Jadi PM yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi PM untuk Masa Pajak Maret 2012) adalah sebesar :
3.500.000 – 3.000.000 = 500.000
lanjutkan mempelajari contoh perhitungan kembali pajak masukan dengan masa manfaat lebih dari setahun