Categories
Lain-lain

Penjelasan Singkatan

BKP/JKP : Barang /Jasa Kena Pajak DPP : Dasar Pengenaan Pajak DTP : Ditanggung Pemerintah Ka KPP : Kepala Kantor Pelayanan Pajak KLU : Klasifikasi Lapangan Usaha KITE : Kemudahan Impor Tujuan Ekspor KMK : Keputusan Menteri Keuangan MFWP : Master File Wajib Pajak (saat pendaftaran Wajib Pajak) NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak PKP […]

Categories
Lain-lain

Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid19

Pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) yang menggucang dunia, turut merontokkan bisnis dari kelas ikan teri sampai ikan paus. Virus ini juga sukses merontokkan perekonomian Indonesia yang membuat perusahaan banyak yang me-PHK-kan karyawannya. Untuk mengantisipasi rontoknya perekonomian Indonesia yang lebih dalam, pemerintah melalui Menteri Keuangan Ibu kita tercinta Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan PMK-23/PMK.03/2020 yang kemudian dicabut […]

Categories
Lain-lain

Sisa Lebih yang Diterima oleh Badan atau Lembaga Nirlaba di Bidang Pendidikan

Definisi Terkait Sisa Lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba. (Pasal 1 ayat (2) PMK 80/PMK.03/2009 dan Pasal 1 angka 1 PER-44/PJ/2009) Sisa Lebih= Seluruh Penerimaan – Biaya Operasional Sehari-hari “Sisa Lebih” disini sama dengan […]

Categories
Lain-lain

Aspek Perpajakan atas Yayasan

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Yayasan. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dengan demikian maka yayasan tidak dapat didirikan dengan maksud dan tujuan selain […]

Categories
Lain-lain

Agen Travel

Aspek Perpajakan Travel Agent Travel agent sebagai Wajib Pajak Badan wajib membuat pembukuan yaitu Neraca (Balance Sheet) dan Laba/ Rugi (Income Statement). Pajak Penghasilan Untuk Travel Agent yang memiliki omset dibawah Rp 4.8M dapat memilih untuk menggunakan fasilitas PP 23 Tahun 2019 dengan tarif 0.5% dari Peredaraan bruto atau tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan […]