PMK -116/PMK.010/2017 yang kemudian dicabut dengan terbitnya PMK-99/PMK.010/2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai terbit imbas dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh:
- PEMOHON
- Dolly Hutari P, S.E., (Pemohon I) dan
- Sutejo (Pemohon II)
Kuasa Hukum : Edu Hardi Ginting, S.H. Robertus Ori Setianto, S.H., M.H., dkk berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Februari 2016
Mengatur terkait kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok contohnya bawang-bawangan dan cabe, yang dimana objek tersebut tidak terdapat dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN. Hal tersebut memberikan kepastian hukum atas Barang Kena Pajak.
- Jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud meliputi:
- beras dan gabah
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam konsumsi;
- daging;
- telur;
- susu;
- buah-buahan;
- sayur-sayuran;
- ubi-ubian;
- bumbu-bumbuan;
- gula konsumsi; dan
- ikan.
Untuk lebih jelas atas barang yang dimaksud dapat dilihat dalam lampiran PMK tersebut.