120/KMK.03/2002
Pasal 2 ayat (2)
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah :
semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk:
- biaya perawatan,
- biaya pemeliharaan,
- biaya keamanan,
- biaya fasilitas lainnya dan
- “service charge”
baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”