Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Yayasan.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Dengan demikian maka yayasan tidak dapat didirikan dengan maksud dan tujuan selain dari tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Aspek perpajakan atas Yayasan khususnya untuk menghitung penghasilannya, dapat kita pelajari sebagai berikut dibawah ini:
SE – 34/PJ.4/1995
Penghasilan atas yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang:
- uang pendaftaran dan uang pangkal;
- uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan;
- uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/ mahasiswa/ peserta pendidikan;
- uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dan sebagainya;
- penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya;
- penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/ pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pendidikan:
- uang pendaftaran untuk pelayanan kesehatan;
- sewa kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, pusat pelayanan kesehatan;
- penghasilan dari perawatan kesehatan seperti uang pemeriksaan dokter, operasi,rontgent, scaning, pemeriksaan laboratorium, dan sebagainya;
- uang pemeriksaan kesehatan termasuk “general check up”;
- penghasilan dari penyewaan alat-alat kesehatan, mobil ambulance dan sebagainya;
- penghasilan dari penjualan obat;
- penghasilan lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pelayanan Kesehatan:
SE – 39/PJ.4/1995
Biaya yang dapat dikurangkan:
- Gaji/tunjangan/honorarium pimpinan/dosen/pengajar/karyawan;
- Biaya umum/administrasi/alat tulis menulis kantor;
- Biaya publikasi/iklan;
- Biaya kendaraan;
- Biaya kemahasiswaan;
- Biaya ujian semester;
- Biaya sewa gedung & utilities (listrik, telepon, air);
- Biaya laboratorium;
- Biaya penyelenggaraan asrama;
- Bunga bank dan biaya-biaya bank lainnya;
- Biaya pemeliharaan kampus;
- Biaya penyusutan;
- Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
- Biaya penelitian dan pengembangan;
- Biaya bea siswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan;
- Biaya pembelian buku perpustakaan dan alat-alat olah raga & peraga;
- Subsidi/bea siswa bagi siswa yang kurang mampu;
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terkena.
Bagi Yayasan Pendidikan:
- Gaji/tunjangan/honorarium perawat/tenaga medis/karyawan;
- Biaya umum;
- Obat-obatan;
- Konsumsi karyawan;
- Biaya bunga;
- Pemeliharaan kendaraan, inventaris, gedung;
- Perlengkapan rumah sakit;
- Transportasi;
- Biaya penyusutan;
- Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
- Biaya penelitian dan pengembangan;
- Biaya bea siswa dan pelatihan karyawan;
- Subsidi/biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.
Bagi Yayasan Rumah Sakit
Nah,..
untuk mengetahui apakah penghasilan tersebut objek pajak atau bukan khususnya bidang pendidikan maka sobat dapat mempelajari artikel berikut dibawah ini
Sisa Lebih yang Diterima oleh Badan atau Lembaga Nirlaba di Bidang Pendidikan