Pajak Penghasilan
Atas penjualan hasil produksi pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak dan gas serta pelumas kepada penyalur dan/atau agennya dipungut dengan tarif (PMK 154/PMK.03/2010):
- 0,25% dari penjualan untuk penjualan kepada SPBU Pertamina
- 0,3% dari penjualan untuk penjualan kepada SPBU bukan pertamina & Non SPBU
- BBG: 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN
- Pelumas: 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas; atas penjualan kepada penyalur/agen bersifat final (PMK-224/PMK.011/2012 Pasal 9 ayat 2).
Soo… Pajak Penghasilan atas SPBU adalah NIHIL….
Pajak Pertambahan Nilai
SE-10/PJ.51/1993 menjelaskan bahwa pengusaha yang menjual produk berupa BBM tidak perlu dikukuhkan sebagai PKK. PPN atas pembelian BBM yang dibayarkan oleh SPBU kepada Pertamina dianggap sebagai biaya. Atas penjualan BBM, SPBU tidak lagi memungut PPN kepada konsumen tetapi harga include PPN atau lebih dikenal oleh pengusaha SPBU dengan sebutan PPN Final karena tidak perlu memungut PPN lagi. Berdasarkan aspek khusus tersebut maka SPBU tidak terdapat Pajak Masukan dan Pajak Keluarannya.
One reply on “Aspek Perpajakan atas SPBU”
Halo. Kalo ingin berdikusi tentang perpajakan Agen LPG 3 Kg saya bisa menanyakan ke mana ya? Terima kasih.